Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR
- Preliminary case assessment
- Pre-mediation meetings
- Facilitation of sessions
- Drafting session minutes
- Travel or venue costs (if applicable)
- Identitas para pihak
- Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Mediator sepakat untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses mediasi.
Pasal 2: Deposit
Para Pihak membayar deposit sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) untuk 2 sesi di muka. Deposit ditransfer ke Rekening BCA No. 123-456-789 a.n. [Mediator Name].
Pada hari ini, [Hari], Tanggal [Tanggal] Bulan [Bulan] Tahun [Tahun] ([DD-MM-YYYY]), bertempat di [Lokasi], telah disepakati perjanjian komitmen fee oleh dan antara pihak-pihak di bawah ini: [Nama Pemilik Aset/Pemberi Fee] [Nomor KTP] [Alamat Lengkap] Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
- Uang muka (down payment): Biasanya 30-50% di awal penandatanganan perjanjian.
- Pelunasan: Setelah mediasi selesai (baik berhasil maupun tidak), kecuali disepakati lain.
- Pembayaran kegagalan mediasi: Jelas bahwa hakikat mediasi tidak menjamin keberhasilan. Fee tetap harus dibayar untuk proses yang sudah dijalankan, kecuali ada kesepakatan "no win, no fee" (jarang digunakan di Indonesia).
Tanggal: [ Tanggal Surat ]
Bahwa Pihak Kedua telah berjasa menjadi perantara/mediator dalam transaksi [Sebutkan jenis transaksinya, misal: Jual Beli Tanah / Kontrak Pengadaan Barang] antara Pihak Pertama dengan Pihak Ketiga (Pembeli/Investor). Identitas para pihak