Домен зарегистрирован в Рег.ру

Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive

Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive: Panduan Lengkap Fiqih Pernikahan Mazhab Syafi’i

Dua Orang Saksi

: Harus laki-laki, adil, merdeka, dan beragama Islam.

: Mencakup adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan Shighat (Ijab & Qabul). Wanita yang Haram Dinikahi terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive

Berdasarkan pengalaman para asatidz yang mengajarkan kitab ini, berikut miskonsepsi yang sering terjadi, dan kami luruskan melalui terjemahan exclusive ini: Choosing a righteous spouse : One should choose

Wajib (Obligatory)

: For those who have the means and are certain they will commit zina if they do not marry. berikut miskonsepsi yang sering terjadi

Makruh:

Bagi yang tidak memiliki keinginan/kemampuan namun tidak membahayakan pasangan. 2. Rukun Nikah (Syarat Sah)

Kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Abi Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hishni as-Syafi’i (w. 829 H) merupakan salah satu kitab fiqh mazhab Syafi’i yang sangat muktabar (terpercaya) dan menjadi rujukan utama di berbagai pesantren di Indonesia. Kitab ini merupakan ringkasan dari dua kitab besar, yaitu Al-Muhadzdzab dan Al-Wasith , yang disusun untuk memudahkan para penuntut ilmu dalam memahami hukum-hukum syariat.

Haram (Forbidden)

: If the intent behind the marriage is to harm the spouse or if it is impossible to fulfill their rights. 3. Pillars of Marriage (Rukun Nikah)

  1. Choosing a righteous spouse: One should choose a spouse who is righteous and pious.
  2. Performing the marriage ceremony: The marriage ceremony should be performed in a dignified and respectable manner.